Dalam proses pemeriksaan saksi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari kepolisian Bandara Soetta dan Polda Metro Jaya turut dilibatkan.
"Dalam penentuan tersangka apabila ada alat bukti yang mendukung dan ditemykan nama terkait penyebab peristiwa ini maka akan dicari siapa yang bertanggung jawab. Untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa, saya tidak tau persis berapa," tandasnya.
Untuk diketahui, insiden longsornya Underpass Bandara Soekarno Hatta terjadi pada Senin, 5 Februari 2018 sekira pukul 17.45 WIB. Akibatnya, sebuah mobil dengan nomor polisi A 1567 AS pun tertimpa reruntuhan longsor.
Dua korban yang terjebak dalam mobil tersebut, yakni Dianti Putri (24) baru bisa dievakuasi setelah terjebak di dalam reruntuhan longsor selama 9 jam. Sementara rekannya, Mukhmainah (23) baru dapat dievakuasi setelah 12 jam terjebak longsoran
Putri yang sempat menjalani perawatan intensif pun dinyatakan meninggal dunia di RS Mayapada pukul 6.45 WIB akibat patah leher, patah di kedua pangkal pahanya dan gagal jantung yang dialaminya. Sementara, hingga kini Ina, panggilan akrab Mukhmainah, saat ini sudah dipulangkan usai menjalani perawatan intensif.
(Mufrod)