KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka Suap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 15:56 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
Share :

Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini, penyidik lembaga antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan adanya penarikan uang Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci mobil yang diduga sebagai sarana pembawa uang.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Jalani Pemeriksaan KPK di Polda Sultra)

Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya