JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2017 - 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, selain kedua orang itu, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
"Setelah gelar perkara tadi malam, KPK tingkatkan status perkara dan tetapkan 4 tersangka," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Basaria menyebut, Adriatma diduga menerima uang suap sebesar Rp2,8 miliar. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp1,5 miliar dan Rp1,3 miliar.
(Baca Juga: Mendagri Prihatin Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Kena OTT KPK)
Menurut Basaria, Adriatma menerima uang panas itu diduga untuk kepentingan logistik Asrun yang maju dalam Pilkada 2018 sebagai Cagub Sultra. Asrun sendiri diketahui merupakan ayah dari Adriatma.
"Total Rp2,8 miliar. Rp1,5 m di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," tutur Basaria.