Akhirnya, setelah disimpulkan sementara, Asrun, Adriatma, Hasmun dan Fatmawati dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah gelar perkara, akhirnya mereka resmi 'dihadiahi' status tersangka.
"Setelah gelar perkara tadi malam, KPK tingkatkan status perkara dan tetapkan 4 tersangka," kata Basaria.
Basaria mengungkapkan bahwa suap sebesar Rp2,8 miliar itu menggunakan kode 'koli kalender'. Diduga, menurut Basaria, inisial itu merupakan sandi yang mengacu pada uang Rp1 miliar. "Terindikasi sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar," kata Basaria
Atas perbuatannya sebagai pemberi, Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)