JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, suap sebesar Rp2,8 miliar pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun 2017-2018 diminta oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra kepada pihak swasta atau perusahaan rekanan di Pemkot Kendari. Diduga kuat, uang miliaran itu untuk memenuhi logistik kampanye untuk ayahnya, Asrun yang jadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Asrun maju sebagai calon Gubernur Sultra yang diusung PDI Perjuangan (PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adriatma meminta uang untuk kepentingan kampanye ayahnya, atau "anak bantu ayah" di Pilkada Sultra.
"Peristiwa diduga terjadi pembiayaan untuk keluarga yang bersangkutan akan ikut pilkada," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
(Baca juga: Kode 'Koli Kalender' di Suap Wali Kota Kendari, Ini Maknanya)
Kata Basaria, dalam operasi senyap Tim Satgas KPK, pihaknya mengamankan 12 orang. Ketika itu, mereka diperiksa awal di Mapolda Sultra. Namun, hanya empat orang yang diterbangkan ke Jakarta, dan kini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Adriatma Dwi Putra, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.
Kronologi OTT di Kendari
KPK kemudian memaparkan kronologi rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik selama di Sultra. Senin 26 Februari 2018, tim sudah mengetahui adanya penarikan uang sebesar Rp1,5 miliar di Bank Mega di Kendari oleh Staf PT SBN. Kemudian, diduga uang diantarkan ke Adriatma.
Kemudian Selasa 17 Februari 2018, setelah memastikan adanya indikasi transaksi uang itu, tim KPK membawa dua pegawai PT SBN, H dan R. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan bukti transaksi rekening penyerahan uang Rp1,5 miliar.
Dengan adanya temuan itu, pada hari yang sama tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan Hasmun Hamzah yang dalam kasus ini sebagai terduga pemberi suap di rumahnya.
Satu hari setelahnya, Rabu 28 Februari 2018, penyidik langsung mengamankan Adriatma di rumah dinasnya. Setelah itu bergerak ke kediaman pribadinya. Masih dalam hari yang sama, KPK mengamankan Fatmawati.
(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka Suap)
Saat itu, mereka yang diamankan KPK langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya KPK kembali mendatangkan pihak lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.