Ia menilai bila memang Jonru melakukan kebebasan pendapat seharusnya tidaklah boleh dikriminalisasi dan haruslah nilai dari sisi itu.
“Kalau masih bagian dari kebebasan pendapat seharusnya tidak boleh dikriminalisasi. Tapi kalau misalnya menyebarkan fitnah dan hoaks ya apa boleh buat dan ini saya kira kita harus menilai dari sisi itu,” ucap Fadli.
(Baca juga: Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU)
Meski begitu, Fadli menilai kasus Jonru ini tampak sedikit terlihat adanya unsur politis. Dimana orang yang dianggap kritis bisa dipidanakan dengan mudah.
“Kesan yang tergambar di masyarakat kesan politis itu cukup tinggi, ya orang yang dianggap kritis itu dengan mudah dikriminalisasi,” pungkasnya.
(Awaludin)