Vonis tujuh tahun yang dilayangkan Hakim terhadap Rochmadi berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan Rochmadi yakni, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Rochmadi berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyatakan, Rochmadi berjasa kepada negara karena menjadi Auditor BPK.
Sebelumnya, Rochmadi dituntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dengan demikian, vonis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.
(Arief Setyadi )