Jaksa KPK Banding atas Vonis Eks Auditor BPK Rochmadi Saptogiri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 05 Maret 2018 20:29 WIB
Eks Auditor BPK Rachmadi Saptogiri menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA‎ - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. 

Upaya hukum banding tersebut dilakukan Jaksa KPK setelah Hakim Pengadilan Tipikor menvonis tujuh tahun penjara terhadap Rochmadi Saptogiri. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK.

"Kami menghormati putusan hakim, tapi kami langsung mengajukan upaya hukum banding," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri. Dia juga didenda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

(Baca Juga: Suap WTP Kemendes, Eks Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya