BANDA ACEH - Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Bireuen mengangkap seorang warga yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Desa Cot Tarom, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Selasa (6/3/2018) sekira pukul pukul 02.00 WIB.
Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial CB (33), bekerja sebagai petani, warga Desa Cot Tapang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sebanyak enam ikat ganja kering yang masing-masing seberat 900 gram yang sudah siap untuk diedarkan.
(Baca Juga: Tergiur Upah Rp30 Juta, Nandi Nekat Jadi Kurir Sabu Jaringan Kepri-Madura)
"Barang bukti yang diamankan berupa 6 ikat ganja kering yang per ikatnya seberat 900 gram dengan berat keseluruhan 4,5 kilogram," kata Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito saat dikonfirmasi.
Agus menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka CB kerap mengedarkan ganja di kawasan tersebut. Kemudian, setelah mengantongi informasi tim opsnal langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli dalam upaya menangkap pengedar itu.
"Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang mana CB kerap mengeluarkan ganja di kawasan tersebut," ungkap Agus.
Setiba di lokasi, tepatnya di sebuah pondok, polisi langsung menangkap tersangka yang akhirnya dapat diamankan tanpa ada perlawanan. Saat ditangkap, polisi mendapati enam ikat ganja kering dengan total berat 4,5 kilogram.
(Baca Juga: Oknum PNS Diduga Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi)
"Saat digeledah di pondok itu, ditemukan barang bukti 6 ikat ganja kering dengan berat total 4,5 kilogram. Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Bireuen guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan," ujar Agus.
Atas penangkapan itu, selain mengamankan ganja kering, polisi juga ikut menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi BL 4544 ZAC, dua unit telepon seluler dan sebuah jam tangan milik pelaku.
(Fiddy Anggriawan )