Dirut PT Sawit Golden Prima Didakwa Suap Bupati Rita Widyasari Rp6 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 Maret 2018 12:15 WIB
Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari di KPK (Antara)
Share :

Pada 2009, Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru, Kecamaan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun, terdapat kendala karena adanya tumpang tindih atas permohonan ijin lokasi mengingat sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Sebagian dari lokasi yang diajukan oleh Abun tersebut telah dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam PT Kartika Kapuas Sari sehingga sampai bulan Mei 2010 ijin lokasi tersebut tidak terbit.

"Untuk memperlancar pengurusan ijin lokasi dimaksud terdakwa memerintahkan staffnya yang bernama Hanny Kristianto untuk melakukan pendekatan kepada terdakwa (Rita Widyasari) yang saat itu terpilih jadi Bupati Kutai Kartanegara," papar Jaksa.

Kemudian, Hanny Kristianto menghubungi Rita Widyasari untuk meminta kejelasan izin lokasi PT Sawit Golden Prima. Atas perminaan itu, Rita menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kutai Ismed Ade Baramuli, untuk menanyakan proses ijin lokasi yang diajukan oleh PT Sawit Golden Prima.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya