TANGSEL - Nasib memilukan dialami seorang siswa SMPN 18 berinisial MS (14) karena jadi korban perundungan atau bullying oleh sekelompok siswa dari kelas berbeda hingga menderita luka parah di sekujur tubuhnya.
Akibat luka tersebut, MS yang duduk di bangku kelas IX itu terpaksa tak bisa mengikuti kegiatan di sekolah. Padahal Ujian Tengah Semester (UTS) sedang berlangsung bagi para siswa SMPN 18.
Bullying sendiri terjadi di SMPN 18, Jalan Benda Raya, Pondok Benda, Pamulang, Senin 5 Maret 2018, sekira pukul 09.30 WIB. Saat jam istirahat, para pelaku yang berjumlah 3 orang dari kelas berbeda mendatangi MS dan memaksanya agar ikut mendaftar pertandingan futsal.
"Mereka kelas 3 (SMP) juga, cuma beda kelas. Terus datang ke kelas dan maksa saya ikut daftar futsal, biasanya yang main harus bayar Rp5 ribu per orang. Saya enggak mau ikut, karena kan lagi fokus buat UTS," kata MS kepada Okezone saat menjalani visum di RSUD Tangsel, Rabu (7/3/2018).
Karena menolak untuk mendaftar futsal, ketiga siswa itupun lantas terlibat cekcok dengan MS di dalam kelas. Selanjutnya, MS dikeroyok dan dianiaya di luar kelas menggunakan batu. Mirisnya lagi, kejadian yang berlangsung di dalam lingkup sekolah negeri itu seolah berjalan tanpa ada rasa takut para pelaku. Mereka melakukan aksi kekerasan terang-terangan di luar kelas dan disaksikan oleh siswa lainnya.
(Baca juga: Marak Bullying, Sekolah Gagal Dalam Pengawasan & Pendidikan Agama)
"Persis di luar kelas mereka mengeroyok saya, ada yang pakai batu juga," imbuh MS.
Akibat kekerasan oleh teman sekolahnya itu, MS mengalami luka sobek di bagian kepala, luka lebam di bagian wajah dan mata. Bahkan sampai saat ini, MS sesekali masih mengeluarkan darah dari bagian mulut, diduga ada luka dalam yang dialaminya usai penganiayaan.
"Kadang masih keluar darah dari mulutnya. Kalau waktu hari kejadian, baju sekolahnya penuh darah, ibunya sampai nangis-nangis lihat kondisi dia, enggak tega dia kan anak yatim, bapaknya sudah meninggal. Bagian kepalanya ada yang sobek. Sampai sekarang belum bisa sekolah, karena dia masih sering mual dan pusing," ungkap Aloysiah (59), nenek angkat dari MS ditemui di lokasi yang sama.
Sementara, Merzayadi, kuasa hukum MS mengaku akan melanjutkan proses kasus ini ke ranah hukum. Menurut dia, meski para pelaku masih tergolong berusia di bawah umur, namun upaya pembinaan hukum semestinya tetap berjalan.
"Kami sudah membuat laporan ke Polsek Pamulang, karena wilayah hukum kejadiannya ada di sana. Harus tetap bisa diproses, jelas ini diancam Pasal 351 dan 170 KUHP, soal penerapannya dengan anak di bawah umur itu kan nanti menyesuaikan," tegas Merzayadi.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8xNy8xLzEwNjY4NS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>