JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa beberapa calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018 segera ditetapkan menjadi tersangka.
Agus bahkan mengungkapkan proses penetapan tersangka terhadap beberapa calon kepala daerah itu hampir 90 persen rampung. Menurut dia, penyelidikan tersebut sudah sudah dilakukan sejak lama.
"Ekspose sudah dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan," ungkap Agus di Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.
(Baca: KPK Janji Umumkan Calon Kepala Daerah Bermasalah Sebelum Pilkada)
Kendati demikian, terang dia, status penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan akan diumumkan setelah proses administrasi surat perintah penyidikan (sprindik) selesai. Tetapi, Agus tak menjawab lebih jauh saat ditanya waktu pengumuman tersebut.
"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," ucap Agus.