Pergantian Hakim Maria Farida Berada di Tangan Jokowi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 14:21 WIB
Ketua MK, Arief saat di Istana Negara (foto: Fakhri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Masa jabatan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati akan habis pada Agustus 2018 mendatang. Pergantian Hakim Maria berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran posisi hakim tersebut merupakan usulan dari pemerintah.

Ketua MK Arief Hidayat menilai, Presiden Jokowi akan memiliki pertimbangan sendiri dalam mengusulkan calon pengganti Hakim Maria, termaksud mengusulkan apakah jabatan hakim tersebut diisi oleh kalangan perempuan.

"Ya itu mungkin Presiden punya pertimbangan kalau yang digantikan unsur perempuan, mau diisi perempuan lagi ya terserah pada Presiden," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Arief menegaskan, MK tidak bisa mendorong Kepala Negara dalam menentukan sosok pengganti Maria. Sebab, pemilihan pengganti Maria sepenuhnya ada di tangan Jokowi.

"Yang penting adalah hakim yang paham betul mengenai ideologi Pancasila, paham betul mengenai konstitusi, itu yang penting dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan dan konstitusi yang secara luas itu," terangnya.

Ia menjelaskan, pemahaman dan kompentensi seorang hakim sangat penting guna mengisi posisi tersebut. Menurut dia, MK bukan hanya peradilan politik, tapi juga menguji berbagai UU yang berkaitan dengan ekonomi, peternakan, perikanan sampai budaya dan agama.

"Sehingga kita bisa lihat MK itu bisa mendrive ke arah mana, kehidupan mana. Kehidupan bernegara itu bisa didrive di MK sehingga hakim MK memang harus betul-betul hakim yang mempunyai kemampuan yang luar biasa," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya