(Baca juga: KPU Ogah Ikut Campur Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi)
Wiranto mengatakan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Sebab risiko calon yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh KPK akan berpengaruh pada perolehan suara.
"Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," terang Wiranto.
(Awaludin)