Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Dinilai Mendegradasi Kualitas Pilkada

, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 20:13 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Penundaan status tersangka calon kepala daerah justru mendegradasi tujuan digelar Pilkada," sambungnya.

 (Baca juga: KPK Tak Sepakat dengan Pemerintah Terkait Penundaan Tersangka Calon Kepala Daerah)

Kata Arif, penundaan ini tak layak diteruskan. KPK, harus segera mengumumkan calon kepala daerah yang terjerat korupsi karena akan menjadi referensi pemilih, sehingga pemilih tidak salah pemimpin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan ini agar tahapan pilkada serentak tidak terganggu.

"Ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018 kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya