JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyatakan ketidaksepakatannya terhadap pernyataan Menkopolhukam, Wiranto yang meminta untuk menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah
Saut mengritik, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk calon kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi ketimbang harus menunda penetapan tersangka.
"Lebih elegance solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup pada peristiwa pidananya," kata Saut saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (13/3/2018).
(Baca juga: Komisi II DPR Minta KPK "Sikat" Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi)
Saut menjelaskan, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti. Pun demikian, terhadap calon kepala daerah yang terseret kasus dugaan korupsi. Sebab, sambung Saut, hal tersebut dapat menjatuhkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Yang begitu tidak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat. Itu namanya membangun peradaban yang baik dan benar," pungkasnya.