KPK Tak Sepakat dengan Pemerintah Terkait Penundaan Tersangka Calon Kepala Daerah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 14:53 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Heru/Okezone)
Share :

 (Baca juga: Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu Murni Pandangan Pemerintah)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan ini agar tahapan pilkada serentak tidak terganggu.

"Ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018 kemarin.

Wiranto mengatakan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Sebab risiko calon yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh KPK akan berpengaruh pada perolehan suara.

"Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," terang Wiranto.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya