JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setyawan mengungkapkan, KPU tak memberikan pendapat dalam rapat dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto terkait persoalan penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.
Menurut Wahyu, Ketua KPU Arief Budiman hanya menyampaikan data informasi dan pandangannya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Terkait penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah, lanjut Wahyu merupakan murni pandangan yamg disampaikan pemerintah.
"Jadi Ketua KPU RI tidak berpendapat terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK. Pandangan bahwa proses hukum menunggu pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah bukan pandangan KPU," ucap Wahyu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
(Baca: KPK Umumkan Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Pekan Ini)
Menurut Wahyu, KPU menyadari proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga KPU tidak M mencampurinya. KPU malah mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum baik itu oleh KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.
Wahyu menuturkan, alasan pemerintah menggulirkan kebijakan tersebut demi menjaga rasa keadilan bagi setiap pasangan calon kepala daerah. KPU pun memahami alasan tersebut. Namun, KPU tegas penyelenggaraan Pilkada harus tetap jalan dan proses hukum tak boleh mengganggunya.
"Jadi proses Pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus, tidak masalah bagi KPU," ungkapnya.