"Dari informasi yang diberikan HS, petugas kemudian meringkus RS dan BA. Petugas sempat memberi tembakan peringatan saat keduanya berusaha melarikan diri. Tapi karena tidak digubris, akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan," ungkapnya.
Para pelaku mengaku telah beraksi lebih dari 13 kali di beberapa wilayah Cikarang dan Kota Bekasi. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, senjata rakitan, handphone, kartu ATM serta surat-surat kendaraan hasil curian.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara kasus ditangani Polres Metro Bekasi.
(Arief Setyadi )