Pengacara: MA Akan Keluarkan Putusan PK Ahok 2 hingga 3 Bulan Lagi

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 14 Maret 2018 11:56 WIB
Pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur (Taufik/Okezone)
Share :

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan mengabulkan atau menolak peninjauan kembali (PK) diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur memperkirakan, putusan MA akan keluar dua atau tiga bulan lagi.

"Kita masih menunggu putusan dari MA terkait PK itu, di mana hasil putusannya akan keluar dua bulan sampai tiga bulan ke depan," ujar Josefina kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Josefina menjelaskan, tim kuasa hukum Ahok sudah menerima nomor registrasi dari MA. Menurutnya MA akan langsung memutuskan PK Ahok tanpa menyidangkannya lagi.

"Enggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. Kecuali kalau dari majelis masih ada kurang apa mungkin dia mau dengar apa ya kita bisa dipanggil, kalau enggak ya enggak ada," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya