JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan mengabulkan atau menolak peninjauan kembali (PK) diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur memperkirakan, putusan MA akan keluar dua atau tiga bulan lagi.
"Kita masih menunggu putusan dari MA terkait PK itu, di mana hasil putusannya akan keluar dua bulan sampai tiga bulan ke depan," ujar Josefina kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Josefina menjelaskan, tim kuasa hukum Ahok sudah menerima nomor registrasi dari MA. Menurutnya MA akan langsung memutuskan PK Ahok tanpa menyidangkannya lagi.
"Enggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. Kecuali kalau dari majelis masih ada kurang apa mungkin dia mau dengar apa ya kita bisa dipanggil, kalau enggak ya enggak ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyampaikan, pihaknya sudah menerima berkas PK yang diajukan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berkas itu telah diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada, Rabu 7 Maret 2018 oleh Panitera Muda Pidana MA.
(Salman Mardira)