KPK Panggil Komisaris PT Pegasus Air Services Terkait Suap Pesawat Garuda Indonesia

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 10:56 WIB
Ilustrasi (Dok.Okezone)
Share :

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.

Dua tersangka tersebut yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sekaligus Bos PT MRA. Namun keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

Perkara ini dapat dikatakan lintas negara lantaran perusahaan mesin besar, Rolls Royce ‎Plc terseret sengkarut dugaan korupsi di beberapa negara. Negara-negara tersebut diantaranya, Indonesia, Inggris, dan Singapura.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya