Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 17:36 WIB
Ilustrasi Mahkamah Agung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan register Nomor : 11 PK/Pid/2018.

"Perkara PK Ahok, diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Okezone, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

(Baca Juga: Pengacara: MA Akan Keluarkan Putusan PK Ahok 2 hingga 3 Bulan Lagi)

Abdullah melanjutkan, berkas perkara tersebut dikirim ke Majelis pemeriksa perkara pada tanggal 13 Maret 2018. Setelah tahap itu, sambung Abdullah, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis.

"Selanjutnya kami tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," ucap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya