Dia menjelaskan, majelis pemeriksa perkara PK Ahok tersebut terdiri dari, Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo. PK dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra and Partners pada 2 Februari lalu.
(Baca Juga: PN Jakut Limpahkan Berkas PK Kasus Penistaan Agama Ahok ke MA)
Ahok menyoal putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dwiarsono sedianya hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus yang melilitnya.
Pengajuan PK itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
(Fiddy Anggriawan )