Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 17:36 WIB
Ilustrasi Mahkamah Agung (foto: Okezone)
Share :

Dia menjelaskan, majelis pemeriksa perkara PK Ahok tersebut terdiri dari, Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo. PK dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra and Partners pada 2 Februari lalu.

(Baca Juga: PN Jakut Limpahkan Berkas PK Kasus Penistaan Agama Ahok ke MA)

Ahok menyoal putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dwiarsono sedianya hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus yang melilitnya.

Pengajuan PK itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya