JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas perkara permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan register Nomor : 11 PK/Pid/2018.
"Perkara PK Ahok, diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Okezone, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
(Baca Juga: Pengacara: MA Akan Keluarkan Putusan PK Ahok 2 hingga 3 Bulan Lagi)
Abdullah melanjutkan, berkas perkara tersebut dikirim ke Majelis pemeriksa perkara pada tanggal 13 Maret 2018. Setelah tahap itu, sambung Abdullah, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis.
"Selanjutnya kami tunggu perkembangan pemeriksaan majelis," ucap dia.
Dia menjelaskan, majelis pemeriksa perkara PK Ahok tersebut terdiri dari, Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo. PK dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya Fifi Lety Indra and Partners pada 2 Februari lalu.
(Baca Juga: PN Jakut Limpahkan Berkas PK Kasus Penistaan Agama Ahok ke MA)
Ahok menyoal putusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Dwiarsono sedianya hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara atas kasus yang melilitnya.
Pengajuan PK itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.
(Fiddy Anggriawan )