Warga Suriah dan WNI Ditangkap karena Perdagangkan 75 Orang Bermodus Pengiriman TKI

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 18 Maret 2018 11:17 WIB
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Sudan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang warga negara Suriah Mohammad Al Ibrahim yang bertindak sebagai agen dengan dibantu warga negara Indonesia Budi Setyawan sebagai pihak sponsor.

(Baca Juga: Memburu Aliran Uang Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah)

"Budi ditangkap di Condet, Jakarta Timur dan Mohamad Al Ibrahim ditangkap di jalan depan Sudirman Park Kuningan," kata Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Jaringan ini bergerak di dua Kota Indonesia, yakni Jakarta dan Surabaya. Bahkan, sejak periode November 2018 hingga Februari 2018 kelompok ini tercatat sudah mengirimkan 75 orang ke Sudan.

Menurut Ferdi, para korban direkrut dan di proses oleh Budi, dan mereka dibawa ke tempat penampungan yang berada di Gang Asem, Condet, Jakarta Timur. Setelah ditampung dan dijanjikan bekerja sebagai TKI, mereka diserahkan kepada Mohammad Al Ibrahim.

"Kemudian para korban di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk dikirimkan di majikan yamg ada di Abu Dhabi dan Sudan," ucap Ferdi.

Setelah itu, para korban itu diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan menggunakan bus. Setibanya di Surabaya, mereka kembali ditampung sementara di belakang Bandara Juanda Surabaya, guna menunggu penerbangan.

"Pemberangkatan dengan rute Surabaya dengan transit di Kuala Lumpur kemudian ke Saudi Arabia dan transit di Dubai kemudian ke Sudan," ujar Ferdi.

(Baca Juga: Bareskrim Tangkap Fauzi Salim Terkait Kasus TPPO TKI ke Timur Tengah)

Ternyata, menurut Ferdi, setibanya korban di Sudan, mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak sebagai TKI. Korban itu menerima perlakuan kasar bahkan pelecehan seksual.

"Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," tutur Ferdi.

Akibat perbuatannya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya