JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program kerja magang (ferien job) ke Jerman. Dari lima tersangka, dua di antaranya masih di Jerman.
"Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan laki-laki MZ (60)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Bareskrim tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman, untuk penanganan dua tersangka itu.
BACA JUGA: