Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Orang ke Australia Melalui Teluk Palabuhanratu

Ilham Nugraha , Jurnalis-Kamis, 05 Oktober 2023 |17:07 WIB
Polisi Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Orang ke Australia Melalui Teluk Palabuhanratu
Penangkapan pelaku perdagangan orang (Foto: dok polisi)
A
A
A

SUKABUMI - Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dibekuk polisi.

Kedua Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial AM (41) dan SA (47) itu di tangkap di rumahnya di Garut dan Ciamis. Keduanya langsung dibawa ke Polres Sukabumi.

"Ya, benar petugas kami dari Reskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang sebelumnya buron," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (5/10/2023)

Perburuan pelaku ini membuahkan hasil. Sebab AM dan SA memiliki peran penting dalam upaya pengiriman PMI ilegal dari Teluk Palabuhanratu dengan tujuan Australia.

"SA memiliki koneksi ke Australia, sedangkan AM bertanggung jawab mencari kapal untuk keberangkatan," terangnya.

Sementara itu, para korban calon PMI saat ini sedang ditampung di Gedung Palamarta Cibadak Sukabumi, yang merupakan milik Kementerian RI. Mereka sebelumnya tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.

"Kami berkerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan membantu proses kepulangan para korban ke kampung halaman masing-masing," tutup Maruly Pardede.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement