Sebelumnya, Empat pelaku berinisial AM, SA, CL dan AS telah melakukan upaya ilegal untuk mengirimkan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari wilayah Palabuhanratu dengan tujuan Australia.
BACA JUGA:
Para calon PMI ini, yang diiming-imingi oleh pelaku, termasuk AM dan SA, akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut. Namun, upaya mereka digagalkan oleh petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi pada tanggal 30 September 2023 lalu.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.