Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tersangka TPPO Berkedok Magang Masih di Jerman, Polri Koordinasi dengan KBRI

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |11:55 WIB
2 Tersangka TPPO Berkedok Magang Masih di Jerman, Polri Koordinasi dengan KBRI
Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro (Foto: MPI/Riana)
A
A
A

Sementara AJ merupakan ketua pelaksana dalam proses seleksi peserta program ferien job, dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus.

MZ juga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement