Diketahui, keduanya terlibat konflik hingga berujung pada pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Namun, pemecatan itu kemudian diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat dua atau banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
(Baca Juga: Polisikan Presiden PKS, Ini Bukti yang Dibawa Fahri Hamzah)
Sohibul Iman dituduh tidak menjalankan amar putusan majelis hakim dengan menyebutnya sebagai pembangkang. Oleh karena itu, ia mengambil jalur hukum melaporkan Sohibul Iman.
Laporana Fahri diterima polisi dengan nomor LP LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dimana Sohibul Iman terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )