Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga, membenarkan adanya penangkapan 4 kapal asal Vietnam tersebut.
"Kapal ini diduga melakukan illegal fishing. Keempatnya kapal asing asal Vietnam. Sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Batu Ampar," katanya.
Erlangga menjelaskan, para pelaku diduga melanggar pasal 35A ayat 2 dan Pasal 92, UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider Pasal 93 ayat 2 dan 4 jo Pasal 98 dan Pasal 69 ayat 4, UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Kita juga berkoordinasi dengan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kepri," kata Erlangga.
Sementara itu, dari pantauan Okezone di lokasi, keempat kapal tersebut bersandar di dermaga bongkar muat Pelabuhan Batu Ampar. Pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini. Tampak juga, dua unit mobil K9 Polda Kepri terparkir tak jauh dari dermaga. Anjing pelacak juga tengah mengendus muatan kapal untuk mencari barang-barang berbahaya lainnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)