6 Terdakwa Persekusi Sejoli di Tangerang Jalani Sidang Tuntutan

Anggy Muda, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2018 13:51 WIB
Enam pelaku persekusi saat menjalani sidang di PN Tangerang (Foto: Okezone)
Share :

Komarudin yang merupakan ketua RT didakwa melanggar Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum.

Gunawan yang merupakan ketua RW didakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP. Sisanya Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi didakwa melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Persekusi tersebut terjadi pada November 2017. Saat itu, para terdakwa menuduh korban R dan M berbuat mesum di kontrakan.

Keduanya kemudian digerebek dan diarak warga sejauh 400 meter. Saat diarak, kedua korban sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa. Kedua korban akhirnya menikah pada 21 November 2017.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya