TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bakal menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam orang terdakwa kasus persekusi terhadap sejoli di Cikupa, Tangerang.
"Hari ini, agendanya mendengarkan tuntutan para terdakwa, sesuai penundaan sidang sebelumnya," kata kuasa hukum terdakwa, Alexander Japen Silalahi saat dihubungi Okezone, Selasa (20/3/2018).
Terkait jadwal sidang, alex mengaku belum bisa memastikan pukul berapa sidang akan dimulai. "Untuk jamnya seperti sebelumnya Pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB," Kata Alex.
Diketahui, keenam pelaku didakwa melanggar sejumlah pasal pada persidangan sebelumnya. Rata-rata didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
(Baca Juga: Terdakwa Sempat Tawarkan Pengobatan ke Sejoli Korban Persekusi di Tangerang)