Dituntut 2 Sampai 4 Tahun Penjara, Pelaku Persekusi di Tangerang Ajukan Pledoi

Anggy Muda, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2018 16:36 WIB
Ilustrasi Persidangan (foto: Okezone)
Share :

TANGERANG - Enam pelaku persekusi di kawasan kontrakan Kampung Kadu, Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, (20/3/2018).

Sidang yang digelar di ruang 5 tersebut yang dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Irfan beragendakan pembacaan tuntutan pada enam pelaku persekusi terhadap RA dan MA pada Sabtu, 11 November 2017 lalu.

(Baca Juga: 6 Terdakwa Persekusi Sejoli di Tangerang Jalani Sidang Tuntutan)

Dalam pembacaa tuntutan tersebut masing-masing pelaku persekusi mendapatkan hukuman yang berbeda sesuai dengan masing-masing peranan. Untuk Komarudin alias Toto (ketua RT) dikenakan hukuman 4 tahun penjara dengan pasal pronografi dan penganiayaan, begitupun dengan Gunawan Saputra (Ketua RW). Sementara untuk pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dikenakan tuntutan 2 tahun penjara.

Namun, pada pembacaan tuntutan tersebut para pelaku meminta adanya pledoi (pembelaan). Menurut kuasa hukum para terdakwa, A. Goni, tuntutan tersebut berat lantaran, dalam persekusi yang dilakukan tidak ada bentuk penganiayaan.

"Mereka ini tidak ada penganiayaan. Maka dari itu dasar atas pledoi tersebut. Nantinya mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoi," katanya.

Diketahui, persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak Rt dan Rw setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya