KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 17:51 WIB
Basaria Panjaitan (foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang non-aktif Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut bahwa, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari pengumpulan informasi, data dan fakta persidangan dari tersangka Ketua DPRD Malang non-aktif, Mochamad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

(Baca Juga: Selain Rumah Walkot Malang, KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPRD)

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 19 oramg sebagai tersangka," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap APBD-P Malang (foto: Puteranegara/Okezone)

Basaria merincikan, dalam kasus ini Mochamad Anton memberikan hadiah atau janji kepada Mochamad Arief untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Mochamad Anton bersama dengan Jarot Edy Sulistiyono diduga telah memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Mochamad Arief. Menurut Basaria, setelah mendapatkan uang itu, sekitar Rp600 juta, langsung dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD tersebut.

"Total fee ini sendiri yang diterima oleh Mochamad Arief adalah sebesar Rp700 juta," tutur Basaria.

Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Baca Juga: Rumah Calon Wali Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban Ikut Digeledah KPK)

Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun 18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman. (fid)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya