JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan, telah menyerahkan berkas bukti-bukti kesimpulan kepada majelis hakim pada sidang lanjutan cerai Ahok-Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018). Dalam salah satu berkas itu, Ahok meminta hak asuh anak.
"Sesuai berkas bukti-bukti kesimpulan itu, kita juga meminta majelis hakim, agar Pak Ahok mendapatkan hak asuk anak," ujar Josefina kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Ia menjelaskan, hak asuh anak yang diajukan Ahok hanya untuk anak kedua dan ketiganya, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
"Sedangkan untuk anak pertama, Nicholas Sean Purnama, dinilai telah berusia cukup untuk menentukan akan tinggal bersama Ahok atau Vero," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap Veronica ketika dirinya mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas kasus penodaan agama.
(Baca Juga: Sidang Cerai Ahok, Pengacara Serahkan 17 Lembar Berkas Kesimpulan ke Hakim)
Gugatan diajukan ke PN Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget, karena selama ini mengenal pasangan Ahok-Veronica terjalin harmonis.
Pengacara Ahok lainnya, Fifi Lety Indra mengatakan, perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri yang diduga menjalin hubungan khusus dengan Vero.
(Arief Setyadi )