JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) mengakui telah mengembalikan uang sebanyak Rp5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diserahkan melalui istrinya Deisti Astriani Tagor.
Hal tersebut disampaikan Setnov dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar rupiah ke rekening KPK," ucap Setnov
Setnov mengklaim bahwa pengembalian uang itu merupakan bentuk pertanggungjawaban karena pada tahun 2011 terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah memberikan uang ke beberapa anggota DPR.
(Baca Juga: Setnov Menangis dan Minta Maaf di Sidang e-KTP)
Uang yang dimaksud Setnov adalah, soal pembagian jatah untuk para pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Menurutnya, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi
"Pertama adalah untuk komisi dua pak Chairuman sejumlah USD500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu diantaranya melalui Irvanto," papar Setnov.