JAKARTA - Dua elite PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung disebut Setya Novanto kecipratan duit haram proyek pengadaan KTP Elektronik sebesar USD500 ribu.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan penyebutan nama dalam persidangan kasus tipikor merupakan bukti yang penting dalam rangka pengusutan.
Namun, ia melihat penyebutan nama itu belum cukup membuktikan bahwa seseorang atau sekelompok orang terlibat atau telah terjadi sebuah tindak pidana.
"KPK tentu memerlukan bukti matang yang tidak sekedar berasal dari penyebutan di persidangan. Sekarang yang penting jika KPK punya bukti yang cukup maka memetapkan nama-nama tersebut jadi tersangka adalah kewajiban KPK," Ujar Feri kepada Okezone, Jumat (23/3/2018).
Dia menuturkan, bila kedua nama itu benar turut serta menikmati duit haram e-KTP, maka ia meminta agar PDIP memberhentikannya. "PDIP harus konsisten. Kadernya yang terlibat biasanya diberhentikan Bu Mega," terangnya.
Feri juga yakin KPK telah memiliki bukti yang cukup dalam perkara korupsi KTP Elektronik ini, termasuk siapa saja yang turut serta menikmati aliran dana kasus tersebut.
"Tinggal keberanian KPK melawan tekanan politik," tandas dia.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menyeret nama Politikus PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung yang disebut 'kecipratan' duit proyek pengadaan e-KTP sebanyak USD500 ribu dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyebutan dua nama elite partai berlambang banteng itu mulanya diungkapkan Novanto saat dirinya melakukan pertemuan yang dihadiri Andi Agustinus, Irvan Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Novanto mengaku mendapat informasi dugaan aliran dana e-KTP ke Puan dan Pramono dari Made Oka. Tak hanya itu, Mantan Ketua Umum Golkar itu juga buka-bukaan soal pembagian jatah untuk para pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir.
Namun, menurut PDIP, pernyataan Novanto tidak dapat dijadikan alat bukti. Pasalnya, Novanto bukanlah orang yang mengetahui langsung soal dana yang diduga mengalir ke Puan dan Pramono. Novanto disebut hanya menukil informasi dari orang lain yang juga tersangka dalam kasus e-KTP, yakni Made Oka Masagung.
(Rachmat Fahzry)