JAKARTA - Dua calon Wali Kota Malang, yakni Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud Ananda juga maju sebagai calon Wali Kota Malang.
Merespons penetapan tersangka kedua kandidat Wali Kota malang itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan, sektor APBN/APBD memang kerap menjadi lahan bancakan oknum penyelenggara negara.
Fenomena umum yang terjadi kata Feri, kandidat yang akan maju di Pilkada harus membayar mahar ke partai. Selain itu biasanya setelah terpilih kandidat yang menang membayar upeti ke partai yang mendukungnya.
"Peristiwa Malang tidak mengejutkan karena itulah dari konsekuensi dari korupnya proses demokrasi. Calon-calon yang maju dalam Pemilu dan Pilkada harus membayar mahar ke partai lalu jika terpilih akan terus memberikan upeti kepada partai yang mencalonkannya," kata Feri kepada Okezone, Jumat (23/3/2018).