"Kami minta yang belum memiliki e-KTP bisa diseriusi oleh pemerintah, pemerintah harus mampu menjamin itu, karna untuk e-KTP menjadi ranah pemerintah dalam hal ini Dinas Catatan sipil," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Capil, Halteng, Masni Harun ketika dihubungi mengakui, terkait dengan masalah 9.994 yang belum memiliki e-KTP ini menjadi tanggung jawab kami, untuk bagaimana cara menyelesaikan yang belum memiliki e-KTP ini, sebelum pemilihan.
"Saya belum memiliki e-KTP yang sudah tercantum diatas itu tidak sebanyak itu, karena mereka turun pencoklitan itu belum ada percetakan, sehingga sampai sekarang saya optimis tidak sebanyak itu," katanya.
Untuk itu, jika ada yang sudah perekaman dan belum cetak maka kami akan memberi surat Keterangan pengganti e-KTP (Suket), karena yang sudah perekaman namun belum cetak e-KTPnya itu bisa mengikuti pemilihan karena mereka punya suket.
Kendati demikian, pihaknya optimis akan menyelesaikan yang belum memiliki e-KTP, dan saya akan berkordinasi dengan kepala dinas untuk menjemput bola dimasing masing Kecamatan.
(Salman Mardira)