Anies Senang Akhirnya Ombudsman Terlibat Aktif Tata Tanah Abang

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 15:13 WIB
Tenda PKL Tanah Abang di Jalan Jati Baru. Foto Antara/Galih Pradipta
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, senang dengan peran Ombudsman yang terlibat dengan penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang.

"Kita senang bahwa perwakilan (Ombudsman) akhirnya aktif terlibat, karena kita ingin juga Ombudsman jadi perwakilan yang di Jakarta aktif terlibat," kata Anies di Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Anies menuturkan, pihaknya akan mengecek rekomendasi yang dilayangkan Ombudsman kepadanya. Dirinya tak bisa memberikan tanggapan soal itu karena belum membacanya secara utuh.

Diketahui, Ombudsman menemukan 4 malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.

"Kalau kita merespon tanpa membaca itu namanya gak menghargai. Masa respon sebelum membaca? Baca lengkap dulu," imbuhnya.

Anies Baswedan mengaku mengapresiasi Ombudsman DKI yang telah berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pihaknya. Ia berjanji akan menelaahnya dan mencari solusi terbaik terkai penaataan pasar terbesar di Asia Tenggara tersebut.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dingat-ingat ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman," tegas Anies.

Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.

"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin 26 Maret 2018.

Dominikus menyebutkan sanksi administratif bisa diberikan kepada terlapor dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Kewenangannya sebagai kepala daerah bisa dicabut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5, disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

"Sanksi administratif itu bisa dinon-jobkan, bisa, dibebastugaskan," kata dia.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya