Anies Senang Akhirnya Ombudsman Terlibat Aktif Tata Tanah Abang

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 15:13 WIB
Tenda PKL Tanah Abang di Jalan Jati Baru. Foto Antara/Galih Pradipta
Share :

Dominikus menyebutkan sanksi administratif bisa diberikan kepada terlapor dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Kewenangannya sebagai kepala daerah bisa dicabut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 351 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5, disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

"Sanksi administratif itu bisa dinon-jobkan, bisa, dibebastugaskan," kata dia.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya