"Kalau kita merespon tanpa membaca itu namanya gak menghargai. Masa respon sebelum membaca? Baca lengkap dulu," imbuhnya.
Anies Baswedan mengaku mengapresiasi Ombudsman DKI yang telah berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pihaknya. Ia berjanji akan menelaahnya dan mencari solusi terbaik terkai penaataan pasar terbesar di Asia Tenggara tersebut.
"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dingat-ingat ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman," tegas Anies.
Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.
"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin 26 Maret 2018.