Besok, Pemprov DKI Resmi Tutup Hotel Alexis

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 18:48 WIB
Hotel Alexis (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya akan resmi melakukan penutupan PT. Grand Ancol alias Hotel Alexis, Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret 2018. Penutupan itu ditandai dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak Kamis, 22 Maret 2018.

Anies menjelaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu 5x24 jam untuk melakukan penutupan sejak pencabutan TDUP ditandatangani. Sehingga, besok adalah hari terakhir mereka menjalankan bisnis usahanya.

"Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukannya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, kesalahan yang mereka lakukan telah melanggar peraturan daerah 14 nomor 6 tahun 2015. Pihaknya mendapatkan laporan, lalu melakukan investigasi dan ditemukan bukti yang kuat untuk menutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya