JAKARTA - Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tergabung dalam Joman (Jokowi Mania Nusantara) melaporkan seorang penggiat media sosial Arseto Suryoadji, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dimana terlapor membuat pernyataan video yang dinilainya telah merugikan pendukung Jokowi.
Ketua Umum DPP Joman, Immanuel Ebenezer menyampaikan, melalui rekaman video yang diunggah di Instagramnya @areseto.suryoadji terlapor menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dengan Muhammad Bobby Afif Nasution hingga mencapai Rp25 juta.
"Karena kita tidak nyaman atas pernyataannya maka kita melaporkan Arseto Suryoadji, laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya," kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Sementara itu, kuasa hukum Immanuel yakni Effendi Simanjuntak menyampaikan, video berdurasi 59 detik itu ternyata juga diunggah di akun facebooknya hingga viral, Arseto juga menyebut pendukung dan Jokowi sama-sama koruptor.
Meski video itu dihapus dan yang bersangkutan telah meminta maaf. Effendi mengatakan proses hukum tetap berlanjut karena telah menyinggung perasaan orang lain, Arseto selaku pihak terlapor diminta agar segera membuktikan semua tuduhannya dihadapan penyidik.
"Kalau punya bukti silahkan dibuktikan, kita berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," imbuhnya.
Adapun laporan Immanuel diterima polisi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. Terlapor terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Awaludin)