JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Malang yang terseret kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Keenam anggota DPRD Malang itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka adalah, Salamat, M. Zainuddin, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, dan Wiwiek Hendri Astuti.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
(Baca Juga: 2 Cawalkot Malang Jadi Tersangka KPK, PUSaKO: Sektor APBD Memang Jadi Lahan Bancakan)
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Wali Kota Malang non-aktif, Mochammad Anton. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, pada Selasa, 27 Maret 2018, kemarin.
Selain Anton, KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yakni, Ya'qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Para tersangka kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Malang itu ditahan di Rutan KPK.
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan yang berbeda beda. Penahanan terhadap mereka dilakukan guna memudahkan proses penyidikan.