KPK sendiri telah resmi menetapkan Wali Kota Malang non-aktif, M. Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka. 19 orang itu ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Kota Malang, tahun 2015.
Diduga, M. Anton berama dengan Kadis PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulitiyono, menyuap Ketua DPRD Malang, Mochammad Arief sebesar Rp700 juta. Kemudian, M. Arief membagikan uang sejumlah Rp600 juta kepada 18 anggota DPRD.
18 anggota DPRD Malang yang diduga turut menerima suap yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Slamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Atelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rahman.
Saat ditetapkan menjadi tersangka, massa loyalis calon walikota Malang langsung memberikan dukungan terhadap keputusan KPK dengan cara memberikan dukungan melalui tandatangan menggunakan kain putih panjang. Dukungan tersebut langsung dilakukan di depan kediaman Moch Anton hanya dalam beberapa jam setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya uang ratusan juta yang dikeluarkan Anton untuk para anggota DPRD tercium KPK, hingga beberapa bukti yang dimiliki lembaga antirasuah menjadi kekuatan hukum penetapan Cawalkot Malang ini menjadi tersangka.
(Mufrod)