JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Malang yang terseret kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Keenam anggota DPRD Malang itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka adalah, Salamat, M. Zainuddin, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, dan Wiwiek Hendri Astuti.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap enam anggota DPRD Kota Malang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
(Baca Juga: 2 Cawalkot Malang Jadi Tersangka KPK, PUSaKO: Sektor APBD Memang Jadi Lahan Bancakan)
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Wali Kota Malang non-aktif, Mochammad Anton. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, pada Selasa, 27 Maret 2018, kemarin.
Selain Anton, KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yakni, Ya'qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Para tersangka kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Malang itu ditahan di Rutan KPK.
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan yang berbeda beda. Penahanan terhadap mereka dilakukan guna memudahkan proses penyidikan.
KPK sendiri telah resmi menetapkan Wali Kota Malang non-aktif, M. Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka. 19 orang itu ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Kota Malang, tahun 2015.
Diduga, M. Anton berama dengan Kadis PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulitiyono, menyuap Ketua DPRD Malang, Mochammad Arief sebesar Rp700 juta. Kemudian, M. Arief membagikan uang sejumlah Rp600 juta kepada 18 anggota DPRD.
18 anggota DPRD Malang yang diduga turut menerima suap yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Slamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Atelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rahman.
Saat ditetapkan menjadi tersangka, massa loyalis calon walikota Malang langsung memberikan dukungan terhadap keputusan KPK dengan cara memberikan dukungan melalui tandatangan menggunakan kain putih panjang. Dukungan tersebut langsung dilakukan di depan kediaman Moch Anton hanya dalam beberapa jam setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya uang ratusan juta yang dikeluarkan Anton untuk para anggota DPRD tercium KPK, hingga beberapa bukti yang dimiliki lembaga antirasuah menjadi kekuatan hukum penetapan Cawalkot Malang ini menjadi tersangka.
(Mufrod)