Usai Diperiksa KPK, Anggota DPRD Malang Bambang Sumarto Ditahan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 17:04 WIB
Anggota DPRD Malang, Bambang usai keluar KPK (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota DPRD Malang, Bambang Sumarto langsung mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.

Usai mengenakan rompi tahanan itu, Bambang irit bicara kepada awak media. Dirinya hanya menyatakan penahanan dirinya merupakan proses penyidikan yang harus dihadapi.

"Jadi saat ini saya kan di sangka menerima hadiah atau janji dari walikota malang, nah ini sekarang lagi proses, proses proses penyidikan makanya itu saja yang bisa saya sampaikan," ucap Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Bambang sendiri hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan dengan lima orang tersangka lainnya. Tetapi, hanya Bambang yang memenuhi panggilan tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah. Tetapi, dia tak menjawab pertanyaan terkait apa yang dicecar penyidik kepadanya itu.

"Pernyataannya banyak, substansinya di penyidik ya," ucap Bambang yang langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

 (Baca juga: KPK Periksa 6 Anggota DPRD Kota Malang yang Menjadi Tersangka Suap APBD-P)

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.

18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

 (Baca juga: Lima Anggota DPRD Malang Tersangka Penerima Suap APBD Dijebloskan ke Bui)

Mochamad Anton menjanjikan Fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.

Atas perbuatannya Mochamad Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan 18 anggota DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya